Peduli Lindungi Jadi Syarat Perjalanan Hingga Akses Fasilitas Publik
MADIUN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak menampik bahwa masih ada masyarakat yang mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19 yang tak muncul pada aplikasi PeduliLindungi. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.
Padahal, sertifikat vaksin saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik. Biasanya sertifikat diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua.
Namun, sejumlah kendala masih dikeluhkan, terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format Nama lengkap, NIK KTP, Tempat tanggal lahir, Nomor HP, Melampirkan foto dan kartu vaksin. Supaya bisa langsung diproses, pihak Kemenkes mengatakan, masyarakat bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Sementara itu, cara mengecek sertifikat vaksin via PeduliLindungi adalah pastikan telah memiliki akun PeduliLindungi. Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan “Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”. Klik laman tersebut, dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
Selanjutnya, akan dikirimkan sebuah kode verifikasi, masukkan dan klik tombol “Verifikasi”. Masukkan Nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot. Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah. Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.
https://www.facebook.com/madiuntoday.id
(dhevit/kus/madiuntoday)